Rabu, 23 Mei 2012

Sikap Guru yang gagal UKA


UKA Gagal, Bagaimana Sikap Guru?

Beberapa hari ke depan guru calon peserta sertifikasi kuota 2012 mulai waswas mengunggu pengumuman resmi hasil uji kompetensi awal (UKA) yang sudah mereka ikuti secara serempak pada tanggal 25 Februari yang lalu. Mengapa rekan-rekan guru calon peserta sertifikasi kuota 2012 mulai sedikit waswas? Sebab, berdasarakan apa yang sudah dikatakan oleh Mendikbud, bahwa nilai rata-rata hasil Uji Kompetensi Awal (UKA) rendah, yakni hanya 42,25 dan tingkat kelulusannya baru mencapai sekitar 88,5 % atau 248.733 guru dari 281.016 guru calon peserta sertifikasi secara nasional (Suara Merdeka, 20-21 Maret 2012). Berarti masih ada sekitar 32.316 guru (11,5%) yang belum lulus atau belum berhasil memenuhi standar kopetensi minimal untuk menjadi guru profesional. Sudah barang tentu wajah sumringah mewarnai raut muka rekan-rekan guru yang berhasil lulus UKA, karena tahapan pertama sudah mereka lalui dengan sukses dan selanjutnya tinggal menunggu tahapan berikutnya yakni mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Meskipun untuk lulus PLPG itu sendiri tidak mudah dan juga melelahkan, bahkan di akhir kegiatan PLPG guru masih diuji lagi melalui ujian kompetensi akhir untuk mendapatkan sertifikat sebagai simbol penyandang gelar guru profesional. Sebaliknya, rasa cemas tentu menyelimuti rekan-rekan guru yang belum lulus UKA, bagaimana tidak? Berdasakan kriteria penetapan urutan (rangking) peserta sertifikasi tahun ini didominasi guru berusia di atas 50 tahun dengan masa kerja minimal 25 tahun. Dengan usia dan masa kerja yang seperti itu, ditunjang dengan bukti-bukti riil setiap tahun telah meluluskan ratusan siswa dalam ujian nasional tentu secara psikis ada banyak perasaan di benak rekan-rekan guru yang tidak lulus UKA.
Memang, sebagaimana yang dijelaskan oleh Mendikbud, mereka yang belum lulus UKA akan mendapatkan pembinaan dan selanjutnya masih diberi kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi berikutnya. Bagi rekan-rekan guru yang usianya masih muda pernyataan Mendikbud tersebut tentu tidak menjadi masalah yang perlu dipikirkan panjang lebar karena mereka tinggal mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan dan menambah ilmu pengetahuan serta pengalamannya untuk menunjang kompetensi mereka sambil menunggu kesempatan tahun berikutnya untuk mengikuti uji kompetensi lagi. Permasalahan yang mungkin perlu dipikirkan oleh pemerintah adalah bagaimana dengan nasib rekan-rekan guru yang belum lulus UKA, tapi mereka tinggal beberapa bulan atau setahun lagi memasuki masa pensiun? Di sinilah kebijakan arif harus dilakukan pemerintah, karena disadari atau tidak aturan teknis pelaksanaan sertifikasi dari tahun ke tahun selalu mengalami perubahan, dan perubahan itu sedikit banyak menimbulkan permasalahan baru, yang jika dibahas dalam kesempatan ini pasti sangat panjang.
Agar terlepas dari harapan kosong, cemas, pesimis bahkan frustasi maka alangkah arif dan bijaksananya jika pemerintah untuk tahun ini tetap mengikutsertakan rekan-rekan guru yang belum lulus UKA untuk mengikuti tahapan-tahapan sertifikasi selanjutnya tanpa menunggu setahun yang akan datang. Dengan demikian, disatu sisi rekan-rekan guru yang belum lulus UKA, terutama yang berusia lanjut tidak terlalu galau atau antipati terhadap program sertifikasi dan masih sempat ikut merasakan manisnya tunjangan sebagai wujud apresiasi pemerintah terhadap dedikasi mereka selama ini. Di sisi lain, beban pemerintah untuk merampungkan target sertifikasi secara nasional tepat pada waktunya, karena amanat UU Guru dan Dosen sudah ditetapkan bahwa paling lambat 10 tahun sejak undang-undang tersebut disahkan sertifikasi guru harus sudah selesai. Maka yang perlu dipikirkan dan ditindak lanjuti pemerintah adalah segera menentukan policy untuk membina rekan-rekan guru yang tidak lulus UKA terutama yang berusia lanjut sesegera mungkin untuk mendapatkan ilmu dan pengalaman baru untuk menambah energi dan semangat sebelum mereka memasuki masa purna tugas. Dengan adanya kebijakan pemerintah yang arif dan bijaksana tentu akan menambah motivasi mereka dalam mengantarkan anak didik untuk sukses dalam pembelajaran. Sehingga rekan-rekan guru yang gagal UKA, tidak perlu cemas bahkan putus asa namun seyogyanya tetap bersemangat untuk mengabdikan diri demi kesusksesan anak-anak bangsa sesuai kemampuannya sebagai guru profesional.

Senin, 14 Mei 2012

B. Berpikir Kritis
Berpikir  kritis  didefinisikan  sebagai  suatu  proses  kompleks  yang
melibatkan penerimaan dan penguasaan data, analisis data, dan evaluasi data
dengan  mempertimbangkan  aspek  kualitatif  serta  melakukan  seleksi  atau membuat  keputusan  berdasarkan  hasil  evaluasi.  (Gerhard  1971,  dalam
Redhana 2003: 14)
Berpikir  kritis  menurut  R.  Swartz  dan  D.  N.  Perkins  (1990,  dalam
Hassoubah  2004:  86-87)  berarti  bertujuan  untuk  mencapai  penilaian  yang
kritis  terhadap  apa  yang  akan  kita  terima  atau  apa  yang  akan  kita  lakukan
dengan  alasan  yang  logis,  memakai  standar  penilaian  sebagai  hasil  dari
berpikir kritis dalam membuat keputusan, menerapkan berbagai strategi yang
tersusun dan memberikan  alasan untuk menentukan dan menerapkan  standar
tersebut,  mencari  dan  menghimpun  informasi  yang  dapat  dipercaya  untuk
dipakai sebagai bukti yang dapat mendukung suatu penilaian.

Tyler  (1949,  dalam  Redhana  2003:  13-14)  berpendapat  bahwa
pengalaman  atau  pembelajaran  yang memberikan  kesempatan  kepada  siswa
untuk  memperoleh  keterampilan-keterampilan  dalam  pemecahan  masalah
dapat  merangsang  keterampilan  berpikir  kritis  siswa.  Berpikir  kritis
PP 10/1983, IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN........
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.       bahwa dalam Undang-undang  REFR DOCNM="74uu001">Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah  REFR DOCNM="75pp009">Nomor 9 Tahun 1975 telah diatur ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia;
b.       bahwa Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, termasuk dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga;
c.       bahwa dalam rangka usaha meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan perkawinan dan perceraian, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat :
1.       Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.       Undang-undang  REFR DOCNM="69uu011">Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
3.       Undang-undang  REFR DOCNM="74uu001">Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);
4.       Undang-undang  REFR DOCNM="74uu008">Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
5.       Undang-undang  REFR DOCNM="79uu005">Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153);
6.       Peraturan Pemerintah  REFR DOCNM="75pp009">Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang  REFR DOCNM="74pp001">Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050);
7.       Peraturan Pemerintah  REFR DOCNM="75pp020">Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058);
8.       Peraturan Pemerintah  REFR DOCNM="76pp020">Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil Dalam Partai Politik dan Golongan Karya;
9.       Peraturan Pemerintah  REFR DOCNM="80pp030">Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);


                                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL.

                                                    Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
a.       Pegawai Negeri Sipil adalah
          1.       Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;
          2.       Yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil yaitu
                   (a)     Pegawai Bulanan di samping pensiun;
                   (b)     Pegawai Bank milik Negara;
                   (c)      Pegawai Badan Usaha milik Negara;
                   (d)     Pegawai Bank milik Daerah;
                   (e)     Pegawai Badan Usaha milik Daerah;
                   (f)      Kepala Desa, Perangkat Desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa;
b.       Pejabat adalah
          1.       Menteri;
          2.       Jaksa Agung;
          3.       Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
          4.       Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
          5.       Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
          6.       Pimpinan Bank milik Negara;
          7.       Pimpinan Badan Usaha milik Negara;
          8.       Pimpinan Bank milik Daerah;
          9.       Pimpinan Badan Usaha milik Daerah;

                                                    Pasal 2
(1)      Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
(2)      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi Pegawai-Negeri Sipil yang telah menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi.

                                                    Pasal 3
(1)      Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2)      Permintaan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diajukan secara tertulis.
(3)      Dalam surat permintaan izin perceraian harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin perceraian itu.

                                                    Pasal 4
(1)      Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.       
(2)      Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil.
(3)      Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(4)      Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diajukan secara tertulis.
(5)      Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang atau untuk menjadi isteri kedua/ ketiga/keempat.

                                                    Pasal 5
(1)      Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diajukan kepada Pejabat melalui saluran tertulis.
(2)      Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian atau untuk beristeri lebih dari seorang, maupun untuk menjadi isteri kedua/ketiga/ keempat, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.

                                                    Pasal 6
(1)      Pejabat yang menerima permintaan izin untuk melakukan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dan pertimbangan dari atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(2)      Apabila alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan dalam permintaan izin tersebut kurang meyakinkan, maka Pejabat harus meminta keterangan tambahan dari isteri/suami dari Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan izin itu atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan.

PTK "Keberanian Berpendapat"

BAB II
KAJIAN TEORI DAN PENGAJUAN HIPOTESIS

A.     Kajian Teori

      1.   Keberanian Mengemukakan Pendapat
            a.   Pengertian Pendapat
Pengertian pendapat adalah merupakan suatu hubungan atau gabungan dari dua pengertian, dalam pendapat pengertian yang satu disebut subjek, sedangkan pengertian yang lain disebut predikat, pendapat adalah suatu hubungan kesatuan dari dua atau lebih pengertian. Pendapat dilambangkan dalam bentuk kalimat (Wiramihardja, 2007).
Sedangkan Sunardi dan Asy (2004) mengatakan bahwa, “pendapat adalah buah pikiran seseorang”. Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, maka pendapat bisa diartikan suatu kemauan dan kemampuan seseorang sebagai ungkapan isi hati dan perasaan sesuai daya pikirnya dalam menanggapi sesuatu.

            b.   Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Salah satu hak warga negara adalah mengeluarkan pendapat.
Dalam Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia), pasal 19 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk  mempunyai pikiran sendiri dan untuk mengeluarkan pendapatnya; hak ini meliputi juga kebebasan untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan orang lain dan untuk mencari,  menerima,  dan  menyiarkan penerangan dan pendapat melalui  media apa  pun   dan  tanpa  mengindahkan  batas  negara (Sunardi dan Asy, 2004).
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab X  Pasal disebutkan: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.     Kemudian dalam Bab X-A Pasal 18E ayat 3 dinyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” (Listyarti, 2004).
Undang-Undang Republik Indonesia No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Bab III Bagian Kelima Pasal 23 ayat 2 menyatakan: “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa”. Selanjutnya dipertegas dalam pasal 25: “Setiap orang berhak  menyampaikan  pendapat  di muka  umum, termasuk hak untuk mogok sesuai  dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan” ( Rosyada, dkk., 2005).
Secara khusus, kemerdekaan mengemukakan pendapat diatur dalam UU RI No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam pasal 2 ayat 1 UU itu, disebutkan bahwa setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Sunardi dan Asy, 2004)

Dengan demikian, pengertian kemerdekaan meyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

            c.   Mengemukakan Pendapat dalam Proses Pembelajaran
Proses Pembelajaran menyangkut kegiatan belajar dan mengajar. Belajar terkait dengan segala kegiatan yang dilakukan oleh siswa, sedangkan mengajar terkait dengan kegiatan-kegiatan guru dalam proses pembelajaran. Kedua kegiatan ini akan berhasil guna sebagai suatu kegiatan pembelajaran jika terjadi interaksi (hubungan timbal balik) guru-siswa pada saat pembelajaran berlangsung.
Efektifitas interaksi guru-siswa dalam proses pembelajaran antara lain ditentukan oleh faktor komunikasi. Menurut Depdiknas (2004) keberhasilan interaksi guru-siswa, salah satunya sangat ditentukan oleh pola komunikasi yang digunakan oleh guru pada saat berinteraksi dengan siswa di kelas.
Pola komunikasi guru-siswa dalam pembelajaran di kelas akan berpengaruh  pada  aktifitas  siswa dalam belajar.  Pola komunikasi satu arah akan menjadikan proses pembelajaran tak ubahnya sebagai tempat penyampaian informasi, dimana guru lebih aktif sedangkan siswa pasif. Pola komunikasi dua arah memungkinkan terjadinya dialog antara guru dan siswa, baik dalam bentuk komunikasi guru kepada siswa atau siswa kepada guru. Misalnya, guru bertanya kepada siswa atau sebaliknya siswa bertanya atau meminta penjelasan kepada guru. Pola komunikasi dalam proses pembelajaran di kelas akan lebih efektif manakala pola komunikasi terjalin secara multi arah. Dalam arti, komunikasi tidak hanya terjadi dari guru kepada siswa, atau sebaliknya dari siswa kepada guru, tetapi juga antara siswa dengan siswa. Di sini siswa dituntut lebih aktif, siswa seperti halnya guru dapat berfungsi sebagai sumber belajar bagi siswa lainnya.

Pola-pola komunikasi pembelajaran seperti di atas, terutama pola komunikasi multi arah memungkinkan munculnya berbagai pendapat terutama pendapat siswa dalam suasana pembelajaran, baik dalam bentuk pertanyaan, jawaban pertanyaan, usulan-usulan maupun argumentasi lainya.
Pola komunikasi multi arah tercipta manakala guru dalam penyajian pembelajarannya menggunakan metode-metode pembelajaran yang mendorong siswa aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan. Keaktifan siswa dalam pembelajaran di kelas dapat diukur, antara lain melalui indikator keberaniannya dalam mengemukakan pendapat , baik dalam bentuk: bertanya, menjawab pertanyaan, memberikan usulan dan berargumentasi.

Minggu, 13 Mei 2012

Karya Tulis Globalisasi


DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP SENI UKIR JEPARA

























Disusun :

OKKY ALEXANDER
KELAS XII TKR 1
NIS: ....................










SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 JEPARA
PROGRAM KEAHLIAN TEKNIK KENDARAAN RINGAN
2011

LEMBAR PENGESAHAN

DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP SENI UKIR JEPARA











Jepara,  Februari 2011
Penulis



Okky Alexander






Mengetahui,



Wali Kelas                                             Guru PKn



          ...............................                                 ................................
NIP......................                                             NIP.........................

KATA PENGANTAR



          Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rakmat dan hidayah-Nya sehingga karya tulis ini terselasaikan dengan tepat waktu.
          Karya tulis ini disusun sebagai salah satu tugas dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Kelas XII Semester 2.
          Tersususnnya karya tulis ini tidak luput dari bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, pada kesempatan yang baik ini kami tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada:
1.  Bapak ......................selaku Kepala SMK N 1 Jepara
2.  Bapak ....................... selaku Wali Kelas TKR 1
3.  Bapak ....................... selaku Guru Pendidikan Kewarganegaraan
4.  Ibu .............................. selaku Petugas Perpustakaan
5.  Teman-teman Kelas XII TKR 1 SMK N 1 Jepara
          Penulis menyadari bahwa karya tulis ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami membuka kritik, saran dan masukan yang bersifat membangun demi kesempurnaan karya tulis ini.
          Akhir kata, semoga karya tulis ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.



                                                                             Jepara, Februari 2011

                                                                             Penulis

DAFTAR  ISI


Judul...............................................................................................................i
Lembar Pengesahan......................................................................................ii
Kata Pengantar.............................................................................................iii
Daftar Isi.......................................................................................................iv
BAB I   Pendahuluan……………………………………………………….1
BAB II  Permasalahan………………………………………………………          5
BAB III Pemecahan Masalah……………………………………………12
BAB IV Penutup…………………………………………………………….
A.   Simpulan…………………………………………………………..
B.   Saran………………………………………………………………
Daftar Pustaka……………………………………………………………….

BAB I
PENDAHULUAN

          Globalisasi adalah suatu proses tatanan kehidupan yang mendunia di segala aspek kehidupan...........................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
dst.
          Seni ukir merupakan salah satu jenis hasil karya manusia yang berupa ukiran........................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
          Oleh karena perkembangan dunia yang begitu pesat, maka ukiran di Jepara mulai terkenal ke manca negara terutama di Eropa dan Amerika. Kemajuan ukir di Jepara mengakibatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Jepara ikut terangkat.

Permendiknas no.41 2007

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar

Kamis, 10 Mei 2012

Pembaharuan Biodata





 
 






BERKAS
PEMBAHARUAN BIODATA
TUNJANGAN PROFESI GURU
TAHUN 2012


NO. PESERTA SERTIFIKASI   :  
NAMA                                       
NIP                                             :  
NUPTK                                       :  
TEMPAT, TANGGAL LAHIR   :
PANGKAT/GOLONGAN           
UNIT KERJA                             :
NO. REKENING                       
NAMA DALAM REKENING     :
NAMA BANK