BENTUK KEKUASAAN NEGARA
A.
PENGERTIAN KEKUASAAN
NEGARA
Setiap
negara pasti memiliki kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kemampuan utk
mempengaruhi kebijaksanaan umum atau pemerintah melalui proses terbentuknya
maupun akibat-akibatnya sesuai dng tujuan pemegang kekuasaan (negara) itu
sendiri. Kekuasaan negara merupakan
satu-satunya pihak berwenang yg mempunyai hak untuk mengendalikan perilaku
masyarakat dengan paksaan.
Menurut
Robert M. Mac Iver, kekuasaan adl kemampuan utk mengendalikan tingkah
laku orang lain baik scr langsung dng jalan memberi perintah, maupun tdk
langsung dng menggunakan segala alat dan cara yang tersedia.
B.
NEGARA OTORITER
Kekuasaan yg
bersifat otoriter (berasal dari bahasa Inggris – authoritarian) berarti
paham kepatuhan mutlak kepada seseorang. Praktek sistem otoriter ini berupa
sistem pemerintahan diktator yg berarti seseorang yg berkuasa secara
mutlak/absolut dengan tujuan untuk
mewujudkan kekuasaan negara yang kuat.
Pelopor teori
otoriter adalah Niccolo Machiavelli (1469-1527), ajarannya diberi nama
IL Principe artinya Sang Raja/Buku Pelajaran utk Raja. Buku ini merupakan
pedoman bagi para raja dlm menjalankan kekuasaannya sehingga pemerintahannya
berjalan dng baik. Menurut N. Machiavelli, tujuan negara adalah
mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, & ketentraman, yang
semua itu hanya dapat dicapai oleh pemerintahan raja yg berkuasa mutlak atau
absolut, guna memperoleh & menghimpun kekuasaan sebesar-besarnya di tangan
raja.
Sesuai isi
ajarannya, yang pertama-tama dibangun adalah sistem pemerintahan terpusat
(sentral). Disini ada pemisahan yg tegas antara asas moral dan tata susila dari asas-asas
kenegaraan, karena moral adalah sesuatu yg diharapkan (das sollen),
sedangkan ketatanegaraan adalah merupakan suatu kenyataan (das sein).
Padahal suatu kenyataan (das sein) itu selalu berbeda dengan apa yg diharapkan
(das sollen). Alangkah bedanya antara cara seharusnya memegang kekuasaan dengan
cara orang sesudah menjadi penguasa, apa yg diucapkan tdk sesauai dng apa yg diperbuatnya. Hingga orang akan
lebih membinasakan dari pada menyelamatkan, jika orang lupa akan kenyataan itu.
Di lingkungan orang-orang jahat orang baik pasti tdk akan selamat. Jadi raja
harus belajar supaya tidak menjadi orang
baik. Raja tidak perlu terikat pada aturan-aturan yg telah dibuatnya. Apabila
aturan itu ditepati akan merugikan
negaranya. Jadi raja boleh ingkar janji bila itu utk kepentingan negaranya.
Selanjutnya
Niccolo Machiavelli berpendapat bahwa hukum dan kekuasaan adalah sama, sebab
siapa yg mempunyai kekuasaan ia mempunyai hukum, dan siapa yg tdk mempunyai
kekauasaan maka ia tidak mempunyai hukum. Ia mengagung-agungkan kekuasaan bahkan
menghalalkan segala cara utk mencapai tujuan tsb. Kalau perlu raja harus licik,
lancung dan ditakuti rakyatnya. Seorang raja harus berperan sebagai perpaduan
antara singa dan kancil. Menjadi
singa agar tidak gentar pada serigala,
menjadi kancil agar tidak terjerat jaring
Salah
satu contoh penguasa yg otoriter adalah Idi Amin, mantan Presiden Uganda
(1971-1979). Selama pemerintahannya banyak terjadi pelanggaran HAM berat, tanpa
memperhatikan hukum, banyak rakyat sipil terbunuh, rakyat mengalami kekacauan,
kemiskinan, dan kesengsaraan yang mendalam.
C.
NEGARA DEMOKRASI
Kata demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos artinya rakyat, dan kratos berarti
pemerintahan. Secara umum demokrasi diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat. Oleh sebab itu, dalam negara demokrasi kekuasan tertinggi berada di tangan
rakyat. Dalam pemerintahan demokrasi semua rakyat diikutsertakan dalam
kehidupan kenegaraan, yang kini kita kenal dengan nama pemilihan umum, baik dng
sistem demokrasi langsung (demokrasi kuno- zaman Yunani kuno) maupun sitem demokrasi
perwakilan (demokrasi modern).
Di
dalam negara demokrasi modern terdapat pembedaan pemegang kekuasaan dalam
negara, yang meliputi:
1. Legislatif: badan yang berkekuasa membuat UU, dikenal dng sebutan
Parlemen atau DPR.
2. Eksekutif: badan pemegang kekuasaan
pemerintahan atau badan yang melaksanakan UU negara, dikenal dengan
sebutan Pemerintah yang dikepalai Presiden atau PM.
3. Yudikatif: badan pengawas pelaksanaan peraturan perundang-undangan,
yang dijalankan oleh Kekuasaan Kehakiman (badan perdilan) yang berpuncak pada
MA.
Satu-satunya badan kekuasaan yang
benar-benar bebas adalah Yudikatif.,
sebab di negara yang demokratis kekuasaan kehakiman adalah bebas merdeka dari
pengaruh kekuasaan lainnya. Sedangkan hubungan antara badan legislatif
dan eksekutif tergantung kepada sistem ketatanegaraan dari suatu negara,
sebagaimana yang tersebut dalam
keterangan berikut.
1.
Demokrasi dengan Sistem
Presidensial
Dalam sistem ini,
hubungan antara badan eksekutif (Presiden) dengan legislatif (Parlemen/DPR) lebih besifat
kerjasama, sebab Presiden tdk bertanggungjawab kepada Parlemen/DPR tetapi
bertanggungjawab kepada rakyat yang memilihnya. Namun demikian Presiden tdk
dapt berbuat semaunya, tetapi tetap
harus memperhatikan pendapat Parlemen / DPR sebagai bentuk kontrol politik
jalannya pemerintahan.
Sebagaimana yang berlaku di Indonesia, dengan sistem
presidensial dimana susunan badan eksekutif/pemerintahan adalah Presiden
(kepala pemerintahan), Wakil Presiden, dan
para Menteri. Dalam menjalankan tugasnya Presiden dibantu para menteri
yang memimpin departemen-departemen pemerintahan. Para Menteri diangkat dan
diberhentikan serta bertanggungjawab kepada Presiden. DPR tidak dapat
membatalkan kebijaksanaan dari para menteri, yang bertanggungjawab atas
pelaksanaan tugas para menteri adalah Presiden sendiri. Meskipun demikian, DPR dapat meminta keterangan
kpd para menteri terhadap kebijaksanaan yang diambilnya dan memberikan masukan
sebagai bentuk kontrol politik.
2.
Demokrasi dengan Sistem
Parlementer
Di
dalam sistem ini terdapat hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif.
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh suatu kabinet/dewan menteri yang dipimpin
seorang Perdana Menteri.
Kabinet
memiliki inisiatif dan kebebasan dalam menjalankan kebijaksanaan
pemerintahannya namun harus bertanggungjawabkan kepada DPR setiap waktu, baik
oleh seorang menteri atau oleh kabinet secara kolektif/PM. Jika
pertanggungjawaban kabinet diterima DPR
maka tidak terjadi apa-apa, tetapi jika pertanggungjawaban kabinet ditolak DPR,
maka terjadi krisis kabinet artinya DPR sudah tidak percaya lagi
terhadap kebijaksanaan kabinet, maka menteri/dewan menteri/PM harus
mengundurkan diri.
Namun
di lain pihak, jika terjadi keragu-raguan dari kabinet terhadap DPR, sebab DPR
dianggap tidak bersifat representatif, maka kabinet mempunyai kekuasaan untuk
membubarkan DPR.
Setelah
pembubaran DPR selanjutnya disusul dengan pemilihan /pembentukan DPR baru. DPR
baru inilah yg akan menilai apakah tindakan kabinet yang membubarkan DPR tadi
benar atau tidak, artinya jika DPR baru menilai bahwa tindakan kabinet utk
membubarkan DPR tadi tdk benar maka kabinet
itulah yang harus membubarkan diri, kemudian disusun kabinet baru.
Sebaliknya, jika DPR baru bisa menerima kebijaksanaan kabinet, berarti tindakan
pembubaraan DPR adalah sudah benar.
3.
Demokrasi dengan Sistem
Referendum
Sitem ini
berlaku di negara Swiss. Di dalam sistem ini badan eksekutif/pemerintah disebut
Bundesrat sedangkan badan legislatifnya disebut Bundesversammlung. yg terdiri
dari badan perwakilan nasional dan perwakilan dari negara-negara bagian (
namanya Katon).
Bundesrat
bersifat sbg suatu dewan, merupakan
bagian dari Bundesversammlung maka Bundesrat tidak dapat dibubarkan oleh
Bundesversammlung, karena Bundesrat hanya semata-mata badan pelaksana keputusan
dari Bundesversammlung, shg sistem ini disebut sistem badan pekerja. Anggota
Bundesrat sejumlah 7 orang yg diambilkan
dari sebagian anggota Bundesversammlung, masa jabatannya 3 tahun dng tdk dpt
diberhentikan, dan dpt dipilih kembali setelah masa jabatannya selesai, ke-7
orang inilah yg merupakan badan yg bertugas melaksanakan secara administrasi
keputusan-keputusan Bundesversammlung.
Referendum
berarti pemungutan suara
secara langsung dari rakyat utk mengontrol tindakan/keputusan
Bundesversammlung. Referendum dibedakan menjadi 2 macam,
yaitu :
1. Referendum Obligator, atau referendum
wajib adalah referendum yg menentukan
berlakunya suatu UU atau peraturan.
2. Referendum Fakultatif, atau referendum
tdk wajib. Misalnya referendum yg diadakan utk menentukan suatu UU perlu diadakan perubahan atau tidak.
D.
NEGARA HUKUM
Pencetus negara
hukum adalah Imannuel Kant (1724-1804). Gagasan negara hukum menurutnya disebut
negara hukum murni / negara hukum klasik / negara hukum dlm arti sempit /
negara polisi penjaga malam.
Mengapa demikian ?
karena menurut Immanuel Kant, negara hanya berfungsi menjaga ketertiban agar
semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan di atas hukum yang
berlaku, jadi negara bersikap pasif tanpa berusaha meningkatkan kesejahteraan
warganya.
Gagasan negara
hukum bertujuan melindungi hak asasi manusia, sebagai reaksi atas kesewenang-wenangan para penguasa. Oleh sebab
itu perlu dibentuk negara hukum dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1.Pengakuan atas hak asasi manusia.
2.Pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak
asasi manusia.
3.Pemerintahan harus berdasarkan hukum.
4.Pengadilan utk menyelesaikan masalah yg timbul akibat adanya
pelanggaran HAM.
Pada permulaan abad XX negara hukum ini mengalami
kegagalan dlm memecahkan kesejangan ekonomi dan sosial yg terjadi akibat dari
adanya persaingan bebas/liberalisme sehingga tdk berhasil menciptakan
pemerataan kesejahteraan di segala bidang, sehingga munculah gagasan negara
hukum modern/ negara kesejahteraan.
E.
NEGARA KESEJAHTERAAN
Teori Negara kesejahteraan (welfare state)
disebut juga negara hukum dalam arti luas / negara hukum modern. Menurut teori
ini, negara memiliki tugas bukan hanya menjaga keamaanan &ketertiban,
tetapi juga menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Hal ini dimaksudkan
rakyat akan memiliki kesadaran utk mentaati hukum, karena hukum negara yang
memiliki kekuasaan tertinggi maka siapapun juga harus tunduk terhadap hukum,
termasuk pemerintah.
Negara berkepentingan langsung untuk menangani persoalan
yang menyangkut kesejahteraan warga negara, seperti masalah ketenagakerjaan,
pengangguran, pembangunan di segala bidang, pemilikan, penguasaan, dan
pengawasan negara atas alat-alat produksi penting, pengaturan pemilikan tanah
bagi kesejahteraan rakyat.
Kranenburg salah satu tokoh pencetus negara
kesejahteraan mengatakan, selain menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,
negara berkewajiban pula untuk mewujudkan dan memperjuangkan kesejahteraan
rakyatnya.
Friedrich Julius Stahl tokoh pencetus negara
kesejahteraan lainnya, berpendapat bahwa unsur-unsur negara kesejahteraan meliputi hal-hal berikut :
1.Pemerintah harus menjunjung tinggi hukum dan menjalankan
pemerintahan berdasarkan hukum yg
berlaku.
2.Kekuasaan negara harus dibagi dlm
lembaga-lembaga sehingga tdk terpusat pada satu tangan/satu lembaga.
3.Adanya jaminan hak asasi manusia.
4.Adanya peradilan tata usaha negara.
Menurut Robert M. Mac Iver dalam bukunya The Web of
Government (1947), tujuan negara kesejahteraan adalah menyelenggarakan
kepentingan umum, caranya tidak sewenang-wenang tetapi menurut saluran hukum.