Minggu, 13 Mei 2012

Permendiknas no.41 2007

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar