Senin, 14 Mei 2012

PP 10/1983, IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN........
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.       bahwa dalam Undang-undang  REFR DOCNM="74uu001">Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah  REFR DOCNM="75pp009">Nomor 9 Tahun 1975 telah diatur ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia;
b.       bahwa Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, termasuk dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga;
c.       bahwa dalam rangka usaha meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan perkawinan dan perceraian, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat :
1.       Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.       Undang-undang  REFR DOCNM="69uu011">Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
3.       Undang-undang  REFR DOCNM="74uu001">Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);
4.       Undang-undang  REFR DOCNM="74uu008">Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
5.       Undang-undang  REFR DOCNM="79uu005">Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153);
6.       Peraturan Pemerintah  REFR DOCNM="75pp009">Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang  REFR DOCNM="74pp001">Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050);
7.       Peraturan Pemerintah  REFR DOCNM="75pp020">Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058);
8.       Peraturan Pemerintah  REFR DOCNM="76pp020">Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil Dalam Partai Politik dan Golongan Karya;
9.       Peraturan Pemerintah  REFR DOCNM="80pp030">Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);


                                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL.

                                                    Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
a.       Pegawai Negeri Sipil adalah
          1.       Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;
          2.       Yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil yaitu
                   (a)     Pegawai Bulanan di samping pensiun;
                   (b)     Pegawai Bank milik Negara;
                   (c)      Pegawai Badan Usaha milik Negara;
                   (d)     Pegawai Bank milik Daerah;
                   (e)     Pegawai Badan Usaha milik Daerah;
                   (f)      Kepala Desa, Perangkat Desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa;
b.       Pejabat adalah
          1.       Menteri;
          2.       Jaksa Agung;
          3.       Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
          4.       Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
          5.       Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
          6.       Pimpinan Bank milik Negara;
          7.       Pimpinan Badan Usaha milik Negara;
          8.       Pimpinan Bank milik Daerah;
          9.       Pimpinan Badan Usaha milik Daerah;

                                                    Pasal 2
(1)      Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
(2)      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi Pegawai-Negeri Sipil yang telah menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi.

                                                    Pasal 3
(1)      Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2)      Permintaan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diajukan secara tertulis.
(3)      Dalam surat permintaan izin perceraian harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin perceraian itu.

                                                    Pasal 4
(1)      Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.       
(2)      Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil.
(3)      Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(4)      Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diajukan secara tertulis.
(5)      Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang atau untuk menjadi isteri kedua/ ketiga/keempat.

                                                    Pasal 5
(1)      Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diajukan kepada Pejabat melalui saluran tertulis.
(2)      Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian atau untuk beristeri lebih dari seorang, maupun untuk menjadi isteri kedua/ketiga/ keempat, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.

                                                    Pasal 6
(1)      Pejabat yang menerima permintaan izin untuk melakukan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dan pertimbangan dari atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(2)      Apabila alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan dalam permintaan izin tersebut kurang meyakinkan, maka Pejabat harus meminta keterangan tambahan dari isteri/suami dari Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan izin itu atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar