PP 10/1983, IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN........
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1983
TENTANG
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa
dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah diatur ketentuan
tentang perkawinan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk
Indonesia;
b. bahwa
Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan
menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, termasuk dalam
menyelenggarakan kehidupan berkeluarga;
c. bahwa
dalam rangka usaha meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan
perkawinan dan perceraian, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Pemerintah mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor
11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3041);
5.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan
Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3153);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3050);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan
Pegawai Negeri Sipil Dalam Partai Politik dan Golongan Karya;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3176);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan
a.
Pegawai Negeri Sipil adalah
1. Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;
2. Yang
dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil yaitu
(a) Pegawai Bulanan di
samping pensiun;
(b) Pegawai Bank milik Negara;
(c) Pegawai Badan Usaha
milik Negara;
(d)
Pegawai Bank milik Daerah;
(e) Pegawai Badan Usaha milik
Daerah;
(f) Kepala Desa,
Perangkat Desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa;
b.
Pejabat adalah
1. Menteri;
2. Jaksa Agung;
3. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen;
4. Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
5. Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I;
6. Pimpinan Bank milik
Negara;
7. Pimpinan Badan Usaha
milik Negara;
8. Pimpinan Bank milik Daerah;
9. Pimpinan Badan Usaha
milik Daerah;
Pasal 2
(1) Pegawai
Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya
secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi Pegawai-Negeri Sipil yang
telah menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi.
Pasal 3
(1) Pegawai
Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu
dari Pejabat.
(2) Permintaan
untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diajukan secara
tertulis.
(3) Dalam surat
permintaan izin perceraian harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari
permintaan izin perceraian itu.
Pasal 4
(1) Pegawai
Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin
lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai
Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ ketiga/keempat
dari Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pegawai
Negeri Sipil wanita yang akan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari bukan
Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(4) Permintaan
izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diajukan secara tertulis.
(5) Dalam surat
permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan
yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang
atau untuk menjadi isteri kedua/ ketiga/keempat.
Pasal 5
(1) Permintaan
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diajukan kepada Pejabat
melalui saluran tertulis.
(2) Setiap
atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam
lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian atau untuk beristeri lebih dari
seorang, maupun untuk menjadi isteri kedua/ketiga/ keempat, wajib memberikan
pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia
menerima permintaan izin dimaksud.
Pasal 6
(1) Pejabat
yang menerima permintaan izin untuk melakukan perceraian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan
dalam surat permintaan izin dan pertimbangan dari atasan Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan.
(2) Apabila
alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan dalam permintaan izin tersebut
kurang meyakinkan, maka Pejabat harus meminta keterangan tambahan dari
isteri/suami dari Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan izin itu atau
dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar