Jumat, 15 Juni 2012

Disiplin & Pelanggaran Hukum

DISIPLIN & PELANGGARAN HUKUM

a.   Pengertian Disiplin
Secara etimologis istilah disiplin berasal dari kata ‘disciplina’ yang merujuk kepada kegiatan belajar mengajar. Istilah di atas berdekatan sekali dengan istilah dalam bahasa Inggris ‘disciple’ yang artinya mengikuti orang untuk belajar di bawah pengawasan seorang pemimpin.
Dalam bahasa Indonesia istilah disiplin kerapkali menyatu dan berkaitan dengan istilah tata-tertib atau terkadang ketertiban. Istilah ini mememiliki arti kepatuhan atau ketaatan seseorang dalam mengikuti satu peraturan atau tata tertib akibat adanya dorongan yang datang dari luar dirinya. Adakalanya, istilah disiplin sebagai kepatuhan atau ketaatan yang lahir karena kesadaran dan dorongan dari dalam diri orang tersebut. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ‘disiplin’ diartikan sebagai tata tertib, ketaatan/kepatuhan kepada peraturan/tata tertib dsb.
Sedangkan Soegeng Prijodarminto (1994 : 23) dalam bukunya Disiplin, Kiat Menuju Sukses, memberikan arti atau pengenalan dari keteladanan lingkungannya: Disiplin sebagai kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai­-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetaiaan, keteraturan atau ketertiban. Nilai-nilai tersebut telah menjadi bagian perilaku dalam kehidupannya. Perilaku itu tercipta melalui proses binaan melalui keluarga, pendidikan dan pengalaman.
25
 
Tim Kelompok Kerja Gerakan Disiplin Nasional 1985 (1996 : 29-30), merumuskan pengertian disiplin sebagai berikut. Disiplin sebagai ketaatan terhadap peraturan dan norma kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang berlaku, yang dilaksanakan secara sadar dan ikhlas lahir bathin, sehingga timbul rasa malu terkena sanksi dan rasa takut terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Perilaku tersebut diikuti berdasarkan dan keyakinan bahwa hal itulah yang benar, dan keinsyafan bahwa hal itu bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat. Pada sisi lain, displin adalah alat untuk menciptakan perilaku dan tata tertib manusia sebagai pribadi maupun sebagai kelompok masyarakat. Oleh sebab itu, disiplin di sini berarti hukuman atau sanksi yang berbobot mengatur dan mengendalikan perilaku.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, kita dapat memahmi bahwa disiplin merupakan sesuatu yang menyatu di dalam diri seseorang. Bahkan, disiplin tersebut merupakan sesuatu yang telah menjadi bagian dalam hisup seseorang, yang muncul dalam pola tingkah laku dalam hidup dan kehidupan sehari-hari. Disiplin terjadi dan terbentuk dari proses yang panjang dan dibina secara baik, mulai dari dalam lingkungan keluarga melalui pendidikan dalam keluarga, yang berlanjut dalam pendidikan di sekolah. Oleh karena itu antara keluarga dan sekolah merupakan tempat yang paling penting bagi pengembangan dan pembinaan disiplin seorang anak manusia.


b.    Fungsi Disiplin
Disiplin bagi seorang anak manusia termasuk siswa merupakan suatu kebutuhan yang tak bisa diabaikan, bila ia ingin sukses dalam hidup dan kehidupannya. Disiplin menjadi prasyarat bagi pembentukan sikap, perilaku, karakter yang baik. Oleh karenanya disiplin dapat mengantarkan seseorang siswa sukses dalam belajar , demikian pula kelak ia dalama bekerja.
Berikut ini dipaparkan secara sederhana tentang fungsi disiplin bagi kehidupan individu maupun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, antara lain :
1).   Membangun kepribadian. Kepribadian amerupakan keseluruhan sifat, tingkah laku dan pola hidup seseorang yang tercermin dalam penampilan, perkataan dan perbuatan sehari-hari.
2.    Melatih     kepribadian. Latihan adalah belajar dan berbuat serta membiasakan diri untuk melakukan sesuatu secara berulang-ulang, dengan perbuatan seperti itu orang akan menjadi terbiasa, terlatih, terampil dan mampu melakukan sesuatu dengan baik.
3.    Menata kehidupan bersama secara harmonis. Manusia sebagai mahluk sosial sekaligus sebagai mahluk yang unik, memiliki ciri sifat, kepribadian, latar belakang serta pola pikir yang berbeda-beda oleh karenanya dibutuhkan adanya saling menghargai sesuai nilai, norma, dan peraturan yang telah disepakati untuk keteraturan hidup.
4. Membentuk Lingkungan yang Kondusif. Sekolah merupakan tempat penyelenggaraan proses belajar mengajar, menanamkan dan mengembangkan berbagai nilai, ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta wawasan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Sekolah sebagai tempat terselenggaranya proses didik perlu menjamin terselenggaranya proses tersebut secara baik.

c.    Pentingnya Disiplin
Sekolah merupakan satu lembaga yang sangat strategis untuk menanamkan dan mengajarkan kedisiplinan, sekolah juga merupakan lembaga atau tempat kelanjutan dari proses pendidikan disiplin yang telah dilakukan dalam lingkungan keluarga. Oleh karena itu para pembina atau pendidik sudah selayaknya menempatkan masalah disiplin dalam berbagai bidang pada program-program pendidikan di sekolahnya. Disiplin dibutuhkan oleh siapapun dan dimanapun ia berada.  Dalam kerangka pembangunan karakter dan kemajuan bangsa dan negara, disiplin sangat penting dan dapat menentukan bangsa. Karena kemajuan pembangunan, keberhasilan pembentukan karakter dan martabat secara umum, dan secara khusus keberhasilan pendidikan seorang anak manusia, serta kesejahteraan bangsa yang menjadi muara tujuan dari suatu bangsa tercapai karena warga masyarakatnya memiliki sikap disiplin yang baik. Disiplin dapat menjadi satu pendorong bagi setiap pelajar untuk meraih prestasi yang lebih baik.
Tentang pentingnya disiplin dalam hidup dan kehidupan khususnya bagi para siswa, Maman Rachman (1999 : 171-172) menyatakan beberapa hal positif yang mampu dilahirkan oleh sikap disiplin, yaitu :
1).   Memberi dukungan bagi terciptanya perilaku yang tidak menyimpang.
2).   Membantu siswa memahami dan menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan.
3).   Cara menyelesaikan tuntutan yang ingin ditunjukkan peserta didik terhadap lingkungannya.
4).   Mengatur keseimbangan keinginan individu satu dengan individu lainnya.
5).   Menjauhi siswa melakukan hal-hal yang dilarang sekolah.
6).   Mendorong siswa melakukan hal-hal yang baik dan benar.
7).   Peserta didik belajar hidup dengan kebiasaan-kebiasaan yang baik, positif dan bermanfaat baginya dan lingkungannya.
8).   Kebiasaan baik itu menyebabkan ketenangan jiwanya dan lingkungannya.

2.    FAKTOR-FAKTOR YANG MENJADI SEBAB DAN AKIBAT PELANGGARAN HUKUM

Manusia sebagai anggota masyarakat setiap hari mengadakan hubungan dengan manusia lainya sehingga menimbulkaan peristiwa kemasyarakatan. Peristiwa kemasyarakatan yang menimbulkan akibat-akibat hukum dinamakan peristiwa atau kejadian hukum (rechtsfeit). Misalnya, apabila seseorang meminjam sepeda dari orang lain maka terjadilah suatu peristiwa hukum, yaitu peristiwa pinjam-meminjam. Sesuai hukum ditetapkan bahwa si peminjam berkewajiban mengembalikan benda yang dipinjam dan pemiliknya berhak meminta kembali benda yang dipinjamkan.
Dalam hukum dikenal dua macam kejadian atau peristiwa hukum, yaitu :
a.    Perbuatan subyek hukum
       Perbuatan subyek hukum terbagi menjadi dua macam, yaitu :
1). Perbuatan hukum, yaitu suatu perbuatan yang mempunyai akibat hukum dan akibat itu dikehendaki oleh yang bertindak, yang dibagi menjadi dua yaitu:
      a) Perbuatan hukum sepihak
      b) Perbuatan hukum dua pihak, (pengertian keduanya lihat modul 1).
2).   Perbuatan  lain yang bukan perbuatan hukum , yang terbagi 2 macam, yaitu :
      a)  Perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan hukum.
      b)   Perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
            
a.       Peristiwa lain yang bukan perbuatan subyek hukum
Peristiwa lain yang bukan perbuatan subyek hukum contohnya:
       1). Kelahiran,       2). Kematian,       3). kadaluwarsa/lewat waktu
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi faktor sebab dan akibat terjadinya pelanggaran hukum adalah:
(1).  Hukum belum atau tidak menjamin rasa aman dan keadilan masyarakat.
(2).  Lemahnya penegakkan hukum (law enforcement).
(3).  Kurangnya kesadaran hukum masyarakat.


3.   PENGERTIAN, FUNGSI DAN TUGAS APARAT HUKUM
           
a.   Pengertian Aparat Hukum
            Aparat hukum dapat disebut pula sebagai alat/perangkat hukum. Aparat hukum adalah orang atau badan yang memiliki fungsi dan tugas sebagai penegak hukum.  Aparat hukum bekerja untuk menegakkan norma hukum. Dalam penegakkan hukum, aparat hukum meliputi: Polisi, Jaksa, Hakim, dan Pengacara.
b.   Fungsi dan Tugas Aparat Hukum

1).  Polisi
            UU No.2 Tahun 2002 mengatur tentang Kepolisian. Polisi adalah alat negara yang mempunyai peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat (protect and serve).
Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 berbunyi: Kepolisian Negara Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Dalam penegakkan hukum, polisi berperan sebagai alat penyidik dan penyelidik dalam kasus pidana. Tugas utama polisi adalah melindungi dan melayani masyarakat (protect and serve), selain itu polisi berperan sebagai penyidik dan penyelidik yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan.
            Dalam Hukum Acara Pidanan, arti penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Sedangkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
            Wewenang  Penyelidik, karena kewajibannya adalah :
a).   Menerima laporan/pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b).   Mencari keterangan dan barang bukti.
c).   Memberhentikan seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
d).   Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
                        Tindakan  Penyelidik, atas perintah penyidik adalah :
a).   Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, pengeledahan dan penyitaan.
b).   Pemeriksaan dan penyitaan surat.
c).   Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
d).   Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik.
                         Wewenang  Penyidik, karena kewajibannya adalah :
a).   Menerima laporan/pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b).   Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
c).   Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
d).   Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
e).   Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f).   Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
g).   Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
h).   Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
i).    Mengadakan penghentian penyidikan.
j).    Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.

2).  Jaksa
            UU No. 5 Tahun 1991 mengatur tentang Kejaksaan. Jaksa adalah aparat penegak hukum yang berperan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana. Jaksa adalah alat/aparat hukum yang mewakili rakyat (mewakili umum) untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum pidana.
            Wewenang  Jaksa sesuai amanat undang-undang adalah :
a).   Bertindak sebagai penuntut umum.
b).   Melaksanakan putusan pengadilan yg telah memiliki kekuatan hukum tetap.
c).   Melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hukum.
Penuntutan adalah tindakan penuntut  umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang  diatur  dalam UU dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
                        Adapun tugas-tugas pokok jaksa adalah :
a).   Mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan, pelanggaran, dan mengawasi serta mengkoordinasikan alat-alat penyidik menurut ketentuan dalam hukum acara pidana dan peraturan negara yang lain.
b).   Mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
c).   Melaksanakan tugas khusus lain yang diberikan oleh suatu peraturan negara.

3).  Hakim
            UU No. 4 tahun 2004 mengatur tentang kekuasaan Kehakiman. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Kekuasaan kehakiman diatur jelas dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 1 dan 2, yang bunyinya : Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan: Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, PTUN, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
            Hakim mempunyai tugas dan wewenang  untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara berdasarkan azas bebas, jujur dan tidak memihak di siding pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan-badan peradilan. Tugas pokok badan peradilan adalah menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya  serta tugas lain yang  berdasarkan  peraturan UU. Pelaku kekuasaan kehakiman meliputi:
a).   Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawah ini :
1). peradilan umum.                                  3). peradilan militer.
2). peradilan agama.                                  4). peradilan tata usha negara.
       MA berwenang mengadili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU.  Selain itu ada Komisi Yudisial yang bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan  kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
     
b). Mahkamah  Konstitusi wewenangnya adalah :
1)     Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.
2)   Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya sesuai UUD.
3)      Memutus pembubaran partai politik.
4)     Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
5)     Memberikan putusan atas pendapat DPR  mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD.

4).  Pengacara
Selain polisi, jaksa dan hakim, untuk penegakkan hukum maka tidak kalah pentingnya adalah peran Pengacara/Advokat/Penasehat hukum yang berprofesi sebagai pemberi jasa/bantuan hukum kepada tersangka baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang. Undang-undang yang mengatur Advokat adalah UU No. 18 tahun 2003.

1 komentar: