DISIPLIN & PELANGGARAN HUKUM
a. Pengertian Disiplin
Secara etimologis
istilah disiplin berasal dari kata ‘disciplina’ yang merujuk kepada
kegiatan belajar mengajar. Istilah di atas berdekatan sekali dengan istilah
dalam bahasa Inggris ‘disciple’ yang artinya mengikuti orang untuk
belajar di bawah pengawasan seorang pemimpin.
Dalam bahasa Indonesia
istilah disiplin kerapkali menyatu dan berkaitan dengan istilah tata-tertib
atau terkadang ketertiban. Istilah ini mememiliki arti kepatuhan atau ketaatan
seseorang dalam mengikuti satu peraturan atau tata tertib akibat adanya
dorongan yang datang dari luar dirinya. Adakalanya, istilah disiplin sebagai
kepatuhan atau ketaatan yang lahir karena kesadaran dan dorongan dari dalam
diri orang tersebut. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ‘disiplin’ diartikan
sebagai tata tertib, ketaatan/kepatuhan kepada peraturan/tata tertib dsb.
Sedangkan Soegeng
Prijodarminto (1994 : 23) dalam bukunya Disiplin, Kiat Menuju Sukses,
memberikan arti atau pengenalan dari keteladanan lingkungannya: Disiplin sebagai kondisi yang tercipta dan
terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetaiaan, keteraturan
atau ketertiban. Nilai-nilai tersebut telah menjadi bagian perilaku dalam
kehidupannya. Perilaku itu tercipta melalui proses binaan melalui keluarga,
pendidikan dan pengalaman.
|
Berdasarkan
pengertian-pengertian di atas, kita dapat memahmi bahwa disiplin merupakan
sesuatu yang menyatu di dalam diri seseorang. Bahkan, disiplin tersebut
merupakan sesuatu yang telah menjadi bagian dalam hisup seseorang, yang muncul
dalam pola tingkah laku dalam hidup dan kehidupan sehari-hari. Disiplin terjadi
dan terbentuk dari proses yang panjang dan dibina secara baik, mulai dari dalam
lingkungan keluarga melalui pendidikan dalam keluarga, yang berlanjut dalam
pendidikan di sekolah. Oleh karena itu antara keluarga dan sekolah merupakan
tempat yang paling penting bagi pengembangan dan pembinaan disiplin seorang
anak manusia.
b. Fungsi Disiplin
Disiplin bagi seorang
anak manusia termasuk siswa merupakan suatu kebutuhan yang tak bisa diabaikan,
bila ia ingin sukses dalam hidup dan kehidupannya. Disiplin menjadi prasyarat
bagi pembentukan sikap, perilaku, karakter yang baik. Oleh karenanya disiplin
dapat mengantarkan seseorang siswa sukses dalam belajar , demikian pula kelak
ia dalama bekerja.
Berikut ini dipaparkan
secara sederhana tentang fungsi disiplin bagi kehidupan individu maupun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, antara lain :
1). Membangun
kepribadian. Kepribadian amerupakan keseluruhan sifat, tingkah laku dan pola
hidup seseorang yang tercermin dalam penampilan, perkataan dan perbuatan
sehari-hari.
2. Melatih
kepribadian. Latihan adalah belajar
dan berbuat serta membiasakan diri untuk melakukan sesuatu secara
berulang-ulang, dengan perbuatan seperti itu orang akan menjadi terbiasa,
terlatih, terampil dan mampu melakukan sesuatu dengan baik.
3. Menata
kehidupan bersama secara harmonis. Manusia sebagai mahluk sosial sekaligus
sebagai mahluk yang unik, memiliki ciri sifat, kepribadian, latar belakang serta
pola pikir yang berbeda-beda oleh karenanya
dibutuhkan adanya saling menghargai sesuai nilai, norma,
dan peraturan yang telah disepakati untuk keteraturan hidup.
4. Membentuk Lingkungan yang Kondusif. Sekolah merupakan
tempat penyelenggaraan proses belajar mengajar, menanamkan dan mengembangkan
berbagai nilai, ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta wawasan dalam mencapai
tujuan pendidikan nasional. Sekolah
sebagai tempat terselenggaranya proses didik perlu menjamin terselenggaranya
proses tersebut secara baik.
c. Pentingnya Disiplin
Sekolah merupakan satu
lembaga yang sangat strategis untuk menanamkan dan mengajarkan kedisiplinan,
sekolah juga merupakan lembaga atau tempat kelanjutan dari proses pendidikan
disiplin yang telah dilakukan dalam lingkungan keluarga. Oleh karena itu para
pembina atau pendidik sudah selayaknya menempatkan masalah disiplin dalam
berbagai bidang pada program-program pendidikan di sekolahnya. Disiplin
dibutuhkan oleh siapapun dan dimanapun ia berada. Dalam kerangka
pembangunan karakter dan kemajuan bangsa dan negara, disiplin sangat penting
dan dapat menentukan bangsa. Karena kemajuan pembangunan, keberhasilan
pembentukan karakter dan martabat secara umum, dan secara khusus keberhasilan
pendidikan seorang anak manusia, serta kesejahteraan bangsa yang menjadi muara
tujuan dari suatu bangsa tercapai karena warga masyarakatnya memiliki sikap
disiplin yang baik. Disiplin dapat menjadi satu pendorong bagi setiap pelajar
untuk meraih prestasi yang lebih baik.
Tentang pentingnya
disiplin dalam hidup dan kehidupan khususnya bagi para siswa, Maman Rachman (1999 : 171-172)
menyatakan beberapa hal positif yang mampu dilahirkan oleh sikap disiplin,
yaitu :
1). Memberi dukungan bagi terciptanya perilaku
yang tidak menyimpang.
2). Membantu siswa memahami dan menyesuaikan diri
dengan tuntutan lingkungan.
3). Cara menyelesaikan tuntutan yang ingin
ditunjukkan peserta didik terhadap lingkungannya.
4). Mengatur
keseimbangan keinginan individu satu dengan individu lainnya.
5). Menjauhi siswa melakukan hal-hal yang dilarang
sekolah.
6). Mendorong siswa melakukan hal-hal yang baik
dan benar.
7). Peserta didik belajar hidup dengan
kebiasaan-kebiasaan yang baik, positif dan bermanfaat baginya dan
lingkungannya.
8). Kebiasaan baik itu menyebabkan ketenangan
jiwanya dan lingkungannya.
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MENJADI SEBAB DAN AKIBAT PELANGGARAN HUKUM
Manusia sebagai anggota masyarakat setiap hari mengadakan hubungan dengan
manusia lainya sehingga menimbulkaan peristiwa kemasyarakatan. Peristiwa
kemasyarakatan yang menimbulkan akibat-akibat hukum dinamakan peristiwa atau kejadian
hukum (rechtsfeit). Misalnya,
apabila seseorang meminjam sepeda dari orang lain maka terjadilah suatu
peristiwa hukum, yaitu peristiwa pinjam-meminjam. Sesuai hukum ditetapkan bahwa
si peminjam berkewajiban mengembalikan benda yang dipinjam dan pemiliknya
berhak meminta kembali benda yang dipinjamkan.
Dalam hukum dikenal dua macam kejadian atau peristiwa hukum,
yaitu :
a. Perbuatan subyek hukum
Perbuatan subyek hukum terbagi menjadi
dua macam, yaitu :
1). Perbuatan hukum, yaitu
suatu perbuatan yang mempunyai akibat hukum dan akibat itu dikehendaki oleh yang
bertindak, yang dibagi menjadi dua yaitu:
a) Perbuatan hukum sepihak
b) Perbuatan hukum dua pihak,
(pengertian keduanya lihat modul 1).
2). Perbuatan lain yang bukan
perbuatan hukum , yang terbagi 2 macam, yaitu :
a)
Perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, tetapi perbuatan tersebut
bukanlah perbuatan hukum.
b) Perbuatan
yang bertentangan dengan hukum.
a.
Peristiwa lain yang bukan perbuatan
subyek hukum
Peristiwa lain yang bukan perbuatan subyek hukum contohnya:
1). Kelahiran, 2). Kematian, 3). kadaluwarsa/lewat waktu
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi
faktor sebab dan akibat terjadinya pelanggaran hukum adalah:
(1). Hukum
belum atau tidak menjamin rasa aman dan keadilan masyarakat.
(2). Lemahnya penegakkan hukum (law
enforcement).
(3). Kurangnya kesadaran hukum
masyarakat.
3. PENGERTIAN, FUNGSI DAN
TUGAS APARAT HUKUM
a. Pengertian
Aparat Hukum
Aparat hukum
dapat disebut pula sebagai alat/perangkat hukum. Aparat hukum adalah orang atau
badan yang memiliki fungsi dan tugas sebagai penegak hukum. Aparat hukum
bekerja untuk menegakkan norma hukum. Dalam
penegakkan hukum, aparat hukum meliputi: Polisi, Jaksa,
Hakim, dan Pengacara.
b. Fungsi dan Tugas Aparat Hukum
1). Polisi
UU No.2
Tahun 2002 mengatur tentang Kepolisian. Polisi adalah alat negara yang
mempunyai peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan
hukum, dan memberikan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat (protect and serve).
Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 berbunyi: Kepolisian Negara
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Dalam penegakkan hukum, polisi berperan sebagai alat penyidik dan penyelidik
dalam kasus pidana. Tugas utama polisi adalah melindungi dan
melayani masyarakat (protect and serve), selain itu polisi berperan sebagai
penyidik dan penyelidik yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan
penyidikan dan penyelidikan.
Dalam Hukum Acara Pidanan, arti
penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan
bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya. Sedangkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang.
Wewenang Penyelidik, karena kewajibannya adalah :
a). Menerima
laporan/pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b). Mencari
keterangan dan barang bukti.
c). Memberhentikan
seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
d).
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
Tindakan Penyelidik, atas perintah penyidik
adalah :
a). Penangkapan,
larangan meninggalkan tempat, pengeledahan dan penyitaan.
b). Pemeriksaan
dan penyitaan surat.
c). Mengambil
sidik jari dan memotret seseorang.
d). Membawa
dan menghadapkan seseorang kepada penyidik.
Wewenang
Penyidik, karena kewajibannya adalah :
a). Menerima
laporan/pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b). Melakukan
tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
c). Menyuruh
berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
d). Melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
e). Melakukan
pemeriksaan dan penyitaan surat.
f). Mengambil
sidik jari dan memotret seseorang.
g). Memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
h). Mendatangkan
orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
i). Mengadakan
penghentian penyidikan.
j). Mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
2). Jaksa
UU No. 5 Tahun 1991
mengatur tentang Kejaksaan. Jaksa adalah aparat penegak hukum yang
berperan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana. Jaksa adalah alat/aparat
hukum yang mewakili rakyat (mewakili umum) untuk menuntut seseorang yang
melanggar hukum pidana.
Wewenang Jaksa sesuai amanat undang-undang adalah :
a). Bertindak sebagai penuntut umum.
b). Melaksanakan putusan pengadilan yg telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
c). Melakukan penuntutan dan melaksanakan
penetapan hukum.
Penuntutan adalah tindakan penuntut
umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang
berwenang dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam UU dengan permintaan
supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Adapun tugas-tugas
pokok jaksa adalah :
a). Mengadakan
penyidikan lanjutan terhadap kejahatan, pelanggaran, dan mengawasi serta
mengkoordinasikan alat-alat penyidik menurut ketentuan dalam hukum acara pidana
dan peraturan negara yang lain.
b). Mengawasi aliran kepercayaan yang dapat
membahayakan masyarakat dan negara.
c). Melaksanakan tugas khusus lain yang diberikan
oleh suatu peraturan negara.
3). Hakim
UU No. 4 tahun
2004 mengatur tentang kekuasaan Kehakiman. Hakim adalah pejabat peradilan
negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Kekuasaan
kehakiman diatur jelas dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 1 dan 2, yang bunyinya :
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan:
Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, PTUN, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.
Hakim mempunyai
tugas dan wewenang untuk
menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara berdasarkan azas bebas, jujur dan tidak
memihak di siding pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang. Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan
kepada badan-badan peradilan. Tugas pokok badan peradilan adalah menerima,
memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan
kepadanya serta tugas lain yang berdasarkan
peraturan UU. Pelaku kekuasaan kehakiman
meliputi:
a). Mahkamah
Agung dan badan-badan peradilan di bawah ini :
1). peradilan umum. 3). peradilan militer.
2). peradilan agama. 4).
peradilan tata usha negara.
MA
berwenang mengadili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di
bawah UU. Selain itu ada Komisi
Yudisial yang bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku
hakim.
b). Mahkamah Konstitusi wewenangnya
adalah :
1)
Mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.
2)
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya sesuai UUD.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4)
Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
5)
Memberikan putusan atas pendapat
DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD.
4). Pengacara
Selain polisi, jaksa dan hakim, untuk penegakkan hukum
maka tidak kalah pentingnya adalah peran Pengacara/Advokat/Penasehat hukum
yang berprofesi sebagai pemberi jasa/bantuan hukum kepada tersangka baik di
dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
undang-undang. Undang-undang yang mengatur Advokat adalah UU No. 18
tahun 2003.
makasih artikel ini masih ada
BalasHapus