Jumat, 15 Juni 2012

Hukum dan HAM

1.   PENGERTIAN, FUNGSI DAN KEGUNAAN HUKUM

a.   Pengertian Hukum
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar kata hukum. Namun hingga saat ini para ahli hukum masih saja mencari-cari definisi hukum, apalagi definisi hukum yang  lengkap dan sempurna. Para ahli hukum telah banyak memberi batasan tentang definisi hukum namun mereka belum pernah mendapatkan kepuasan tentang arti hukum yang sesuai dengan kenyataan dan memuaskan semua pihak.
Walaupun demikian, sebagai pegangan, berikut disajikan sejumlah definisi hukum yang dikemukakan oleh para sarjana hukum :
1).  Land (Inggris), hukum adalah gabungan dari segala peraturan-peraturan di mana orang dalam pergaulan masyarakat harus mentaati dalam tindaakan-tindakannya.
2).  John Capitant (Perancis), hukum adalah semua gabungan peraturan yang mengikat, yang mengatur perhubungan manusia yang serba kompleks dalam masyarakat.
1
 
3).  Subekti (Indonesia), hukum adalah segenap peraturan yang mengandung pertimbangan-pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat , dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.
4).  Utrecht (Indonesia), hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu hrs ditaati oleh masyarakat itu.
5).  Simorangkir dan Woerjono (Indonesia), hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Pengertian manakah yang paling mendekati kenyataan? Tentu sulit untuk menilainya  namun demikian, kiranya dapat kita sepakati bersama bahwa hukum adalah peraturan tata tertib yang dibuat oleh pihak berwajib, bersifat memaksa, mengikat dan mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam masyarakat demi tercapainya rasa keadilan.

b.   Unsur-unsur Hukum
Dari beberapa rumusan tentang hukum sebagaimana tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu memiliki sejumlah unsur berikut.
1).   Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. Sebagai contoh  “setiap anak wajib hormat dan patuh kepada orang tuanya, sebaliknya orang tua wajib memelihara dan memberi bimbingan anak-anaknya yang belum cukup umur sesuai dengan kemampuannya masing-masing” (Pasal 198 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
2).   Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
       Sebagai contoh bahwa hukum itu diadakan oleh badan resmi, yaitu siswa diharuskan menaati tata tertib sekolah. Dalam hal ini ada badan resmi yang membuat aturan yaitu sekolah.
3).   Peraturan tersebut bersifat memaksa.
       Contohnya “barang siapa yang mengambil barang yang semuanya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya dengan melawan hukum, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun” (Pasal 362 KUHP).
4).   Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
       Maksud sanksi yang tegas itu adalah bahwa sanksi akan dikenakan kepada orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum secara langsung. Berbeda misalnya degan sanksi yang diberikan kepada orang yang melanggar norma agama. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat sanksi dari Tuhan kelak di  akhirat nanti.

c.   Ciri-ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum, kita harus mengenal ciri-ciri hukum yang meliputi di bawah ini.
1).   Adanya perintah dan atau larangan
2).   Perintah dan atau larangan itu harus ditaati setiap orang
            Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan baik. Barang siapa sengaja melanggar hukum maka akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman. Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, menurut pasal 10 KUHP meliputi:
1). Pidana Pokok, yang terdiri dari :
      a).  Pidana mati
      b).  Pidana penjara:
(1). Seumur hidup
(2). Sementara ( maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun )
      c).  Pidana kurungan ( maksimal 1 tahun dan minimal 1 hari )
      d).  Pidana denda ( sebagai pengganti pidana kurungan )
      e).  Pidana tutupan
2). Pidana Tambahan, yang terdiri :
      a).  Pencabutan hak-hak tertentu
      b).  Perampasan/penyitaan barang-barang tertentu
      c).  Pengumuman keputusan hakim

d.  Sifat Hukum
Seperti telah dijelaskan di muka, bahwa agar ketertiban dalam masyarakat terpelihara, maka kaidah-kaidah hukum tersebut harus ditaati. Akan tetapi pada kenyataannya tidak semua orang mau menaati hukum. Oleh karena itu agar peraturan hidup bermasyarakat benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah hukum, maka peraturan hidup bermasyarakat itu harus dilengkapi unsur memaksa. Dengan demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak menaatinya.

e.  Tujuan Hukum
Jika seseorang memahami bahwa tujuan hukum itu untuk kemaslahatan bersama, maka tidak ada pilihan lain bahwa semua orang harus menaatinya. Berikut ini pendapat para ahli hukum tentang tujuan hukum.
1).   Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
2).   Prof. Subekti, S.H. mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang pada pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagian pada rakyatnya.
3).   Prof. Van Kan mengatakan bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
            Jadi hukum itu bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat, hukum bertujuan untuk menjaga dan memelihara ketertiban dalam masyarakat, hukum juga bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan manusia.

f.    Fungsi dan Kegunaan Hukum
Hukum mempunyai peranan yang amat besar dalam masyarakat, yaitu melindungi hak-hak masyarakat, menjamin rasa keadilan, menjamin kepastian hukum, dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Hidup masyarakat tanpa hukum akan kacau, dengan hukum kehidupan manusia dalam masyarakat diatur dan ditertibkan, agar terbina suasana kehidupan yang harmonis.
Berdasar uraian di atas, secara umum hukum memiliki fungsi dan kegunaan sebagai berikut :
1).   mengatur tata kehidupan di masyarakat agar tercipta ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan keadilan.
2).   pengaturan dan pengkoordinasian berbagai kepentingan masyarakat sehingga tidak terjadi benturan kepentingan yang berbeda.
3).   melindungi kepentingan seseorang dengan cara memberi kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.

2.   PENGERTIAN, FUNGSI DAN KEGUNAAN HAK ASASI MANUSIA
a.   Pengertian dan Jenis HAM
            Menururt John Locke, hak asasi manusia adalah hak yang melekat secara kodrati pada setiap manusia. Sedangkan Koentjoro Poerbapranoto mengatakan bahwa hak asasi adalah hak yang bersifat asasi yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
            Dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan  harkat dan martabat manusia.
            Kesimpulannya, hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki setiap manusia yang diperoleh dan dibawahnya sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
            Hak asasi manusia yang paling pokok sebagai anugerah Tuhan YME, meliputi hak hidup, hak kemerdekaan dan hak memiliki sesuatu. Namun sesuai perkembangan jaman dan kemajuan kebudayaan maka dewasa ini HAM dapat diperinci menjadi enam (6) macam, yaitu :
1)        Hak asasi pribadi, yang meliputi kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat, dan kebebasan bergerak.
2)        Hak asasi ekonomi, yang meliputi hak dan kebebasan memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, dan hak mengadakan sesuatu perjanjian atau kontrak.
3)        Hak asasi persamaan hukum atau hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
4)        Hak asasi politik, yang meliputi hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik.
5)        Hak asasi sosial dan kebudayaan, yang meliputi hak mendapatkan pengajaran dan hak mengembangkan kebudayaan.
6)        Hak asasi perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan hukum, yang meliputi hak perlakuaan yang wajar dan adil dalam pengeledahan (razia, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum).

b.   Perjuangan Penegakkan  HAM
             Meskipun HAM dibawah manusia sejak lahir tapi keberadaannya sering dilanggar terutama oleh para penguasa.  Sehingga banyak terjadi kasus pelanggaran HAM.  Karena itu, penegakkan HAM perlu diperjuangakan.
             Perjuangan menegakkan hak asasi manusia sebenarnya sudah ada sejak zaman Nabi Adam A.S., kemudian lebih tegas lagi pada masa nabi dan rasul berikutnya, dimana di setiap kitab suci  yang diajarkan mengandung nilai-nilai dan penghargaan terhadap hak asasi manusia.
             Di lingkungan kenegaraan, perjuangan untuk menegakkan hak asasi manusia mulai dituangkan dalam naskah/piagam/dokumen/deklarasi, contohnya sebagaimana tersebut di bawah ini .
1).   Magna Charta (Piagam Agung), 15 Juni 1215 di Inggris masa raja John Lackland, yang isinya mengakui hak kemerdekaan diri.
2)    Habeas Corpus Act, tahun 1679 di Inggris masa raja Charles II yang memuat jaminan seseorang tidak boleh ditangkap dan ditahan secara semena-mena kecuali menurut UU.
3).   Bill of Rights (UU Hak) tahun 1689 di Inggris, yang isinya tentang kebebasan mengeluarkan pendapat.
4).   Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika), 4 Juli 1776, yang disusun oleh Tahunomas Jefferson, presiden ketiga AS. Deklarasi ini menyatakan bahwa semua orang diciptakan Tuhan dalam keadaan merdeka dan sama derajatnya.
5).   Declaration des Droits de L’home et du Citoyen (Pernyataan hak-hak asasi manusia dan warganegara), di Perancis tgl 14 Juli1 789 dalam Revolusi Perancis dengan semboyan liberte, egalite dan fraternite (kerdekaan, persamaan dan persaudaraan) guna menentang kesewenang-wenangan raja Louis XVI.
6).   De Burgelijke en staatkundifge Grondregels, di Belanda tahun 1789, adalah peraturan-peraturan hukum Belanda yang berisi pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara.
7).   Rigth of Self determination, yaitu 14 pasal  dasar untuk mencapai perdamaian yang adil usulan dari  presiden AS Theodore Woodrow Wilson, bulan Januari 1918.
8).   The Four Freedoms (Empat Kebebasan), yang dicetuskan presiden AS Franklin Deleanor Roosevelt tahun 1941 tentang  empat kebebasan, yaitu kebebasan berbicara/mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan dari rasa takut, dan kebebasan dari kekurangan dan kelapaaran.
9).   The Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan umum hak asasi manusia sedunia), 10 Desember 1948. Piagam ini memuat 30 pasal pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia yang diterima dan diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB. Sehingga setiap tgl 10 Desember diperingati sebagai hari HAM sedunia. Secara moral semua negara anggota PBB berkewajiban untuk melaksanakan pernyataan ini.
10). UUD 1945 yang telah diamandemen
       Setelah UUD 1945 diamandemen/diubah tahun  2000 yang lalu, jaminan HAM secara tegas termuat dalam BAB X-A pasal 28 A s.d. 28 J, yang intinya  mengatur hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
     
c.   Fungsi dan Kegunaan  HAM
            Hak asasi tidak dapat dipisahkan dari keberadaan pribadi manusia itu sendiri. Tanpa hak asasi, manusia tidak dapat hidup sesuai kodratnya sebagai manusia. Peranan HAM sangat besar, yaitu menjamin terlindunginya hak-hak warga negara, menghindari kesewenang-wenangan manusia atas manusia, menciptakan ketenangan dan keserasian hidup bermasyarakat, serta mendukung penegakkan hukum dalam negara demokrasi.
      Berdasarkan uraian di atas, secara umum fungsi dan kegunaan HAM meliputi antara lain:
1).   Menjamin harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodratnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
2).   Melindungi manusia dari tindakan sewenang-wenang baik yang dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara/penguasa terhadap warga negara.
3).   Menghargai nilai-nilai kemanusiaan dari upaya penindasan, pelecehan, perkosaan, penyiksaan, pembunuhan, penganiayaan, perbudakan, dan diskriminasi.
4). Menghormati kebebasan yang dimiliki setiap orang dalam menyatakan keinginan dan aspirasinya  yang diseleraskan dengan tanggung jawab sosialnya di masyarakat.

1 komentar:

  1. makasih buat postingan blog nya , nyari fungsi ham gak nemu nemu eh disini ada..

    BalasHapus